Jadwal kegiatan
A. Materi hari ke 1 sesi ke 1
1. Status dan Beban Tugas Petugas Lapangan
Kegiatan lapangan ini berlangsung selama 2,5 bulan (mulai 15 Juni hingga akhir Agustus 2026), namun pendataan mandiri oleh PPL ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus untuk memberikan ruang pemeriksaan.
*PPL (Petugas Pendata Lapangan): Bertugas melakukan pendataan dari rumah ke rumah dan warung ke warung. Setiap PPL bertanggung jawab atas 7 hingga 8 RT (sekitar 700 keluarga/responden) dengan target harian 10–15 sasaran.
*PML (Pemeriksa Lapangan): Bertugas mengoordinasikan dan memeriksa dokumen/aplikasi yang diisi oleh 7 hingga 8 PPL yang berada di bawah pengawasannya (total sekitar 5.600 responden). PML wajib mendampingi PPL pada hari-hari awal pendataan.
2. Metodologi Pendataan Kependudukan (De Facto)
BPS menggunakan konsep De Facto (domisili riil), bukan De Jure (sesuai hukum/KK/KTP).
* Penduduk yang dicatat adalah mereka yang sudah tinggal minimal 1 tahun di lokasi tersebut, atau kurang dari 1 tahun tetapi berniat untuk menetap (misalnya anak kos atau santri).
* Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang mondok, kuliah, atau bekerja di luar kota/luar negeri dalam jangka panjang harus disesuaikan atau dikeluarkan dari pencatatan keluarga di domisili asal, karena mereka akan dicatat di tempat mereka menetap.
*Pengecualian: Penduduk yang tinggal di pondok pesantren, lapas (penjara), dan panti asuhan dikategorikan sebagai keluarga khusus dan akan didata oleh petugas khusus BPS, bukan petugas reguler.
3. Konsep dan Cakupan Sensus Ekonomi
Sensus mencakup seluruh sektor lapangan usaha (Kategori A sampai V berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI), kecuali instansi pemerintah (Kategori P) dan lembaga nonprofit/organisasi politik (kecuali jika lembaga tersebut memiliki unit usaha seperti koperasi atau kantin).
Definisi Pengusaha: Siapa pun yang menjalankan usaha secara mandiri, mengeluarkan modal (barang/jasa), dan menanggung risiko ekonomi. Ini mencakup pedagang keliling, pengemudi ojek online, tukang pijat, buruh cuci lepas, hingga kuli bangunan yang memiliki keahlian khusus (skill).
Khusus Sektor Pertanian: Petani tanaman pangan (padi, singkong, jagung) tetap dicatat sebagai pengusaha tani meskipun hasilnya dikonsumsi sendiri dan tidak dijual. Untuk komoditas lain (seperti cabai atau mangga pekarangan), baru dianggap usaha jika hasilnya dijual ke pasar.
4. Tiga Pendekatan Identifikasi Unit Usaha
Untuk menghindari tumpang tindih (overlapping) data, BPS menerapkan tiga pendekatan utama berdasarkan karakteristik usahanya:
Pendekatan Lokasi (Establishment): Digunakan untuk usaha menetap seperti toko, warung, pabrik, atau cabang bank. Usaha didata di lokasi bangunan fisik itu berdiri, bukan di rumah pemiliknya.
* Pendekatan Kepemilikan: Digunakan untuk usaha yang lokasinya tidak tetap (pedagang keliling) atau usaha yang pemiliknya jarang berada di tempat (seperti bisnis kos-kosan dan kontrakan). Unit ini didata berdasarkan domisili tempat tinggal pemiliknya.
* Pendekatan Laporan/Catatan Keuangan: Jika satu orang memiliki dua jenis usaha di satu tempat yang sama (misal: bengkel sekaligus toko onderdil) tetapi keuangan tidak bisa dipisahkan, maka dicatat sebagai satu usaha menggunakan kategori yang paling dominan. Jika catatan keuangannya bisa dipisahkan, maka dicatat sebagai dua usaha.
5. Teknis dan Prosedur Lapangan
* Digitalisasi (CAPI): Pendataan menggunakan aplikasi pada smartphone* berbasis Android (minimum RAM 4GB, iPhone tidak didukung). Petugas diminta menghapus aplikasi berat (seperti TikTok) selama bertugas agar aplikasi sensus lancar.
SOP Penomoran Imajiner: Penomoran bangunan dan keluarga dimulai dari arah **Barat Daya peta blok sensus untuk menyamakan persepsi secara nasional. Nomor bangunan ini bersifat imajiner/internal BPS dan tidak perlu mengikuti nomor rumah fisik yang dikeluarkan oleh desa.
*Manajemen Lapangan & Strategi Atasi Responden Sulit:
* Petugas wajib melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW setempat menggunakan peta SLS sebelum mulai mendata agar tidak salah batas wilayah.
* Setiap bangunan yang didatangi (rumah, toko, masjid, kantor) wajib ditempeli stiker sensus.
* BPS menerapkan kebijakan Zero Non-Respon (tidak boleh ada data kosong). Jika responden sulit ditemui (misalnya pekerja yang pulang sebulan sekali), petugas harus memakai strategi konfirmasi ke tetangga, menghubungi via telepon, atau berkoordinasi dengan Ketua RT.
B. Materi hari ke 1 sesi ke 2
Berikut adalah kesimpulan dari transkrip rekaman pengarahan/pelatihan lapangan tersebut:
1. Struktur dan Organisasi Lapangan
Petugas Lapangan: Terdiri dari PPL (Petugas Pendata Lapangan) yang melakukan pendataan/wawancara, dan PML (Petugas Pemeriksa Lapangan) yang melakukan pengawasan.
Beban Kerja: Rata-rata PPL mengampu sekitar 7 SLS (Satuan Lingkungan Setempat) atau sekitar 700 keluarga. Sementara itu, 1 PML akan mengawasi sekitar 7 sampai 8 PPL.
Peran Penanggung Jawab (PJ): PJ kecamatan tidak melekat langsung di lapangan, melainkan berfungsi sebagai koordinator, melakukan monitoring kinerja (persentase penyelesaian), serta membantu memberikan solusi jika petugas mengalami kendala konsep di lapangan.
2. Cakupan Target dan Skala Usaha
Fokus Pendataan: Target utama petugas di lapangan adalah skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usaha Skala Besar: Pendataan untuk Perusahaan/Usaha Besar (UP) merupakan tugas dari pegawai organik/khusus, bukan petugas lapangan ini. Namun, jika ditemukan usaha besar di wilayah tugas yang belum masuk daftar, tetap harus dilaporkan jika menjadi target wilayahnya.
Kawasan Khusus: Pendataan di kawasan khusus (seperti pondok pesantren, lapas, asrama, atau virtual office) memiliki mekanisme tersendiri dan bukan menjadi tugas dari PPL biasa.
3. Garis Waktu (Timeline) Lapangan
* Periode resmi pendataan dijadwalkan dari 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
* Petugas ditargetkan menyelesaikan dokumen pendataan utama pada Minggu ke-2 agar sisa waktu bisa digunakan untuk pemeriksaan (cross-check) dan menangani responden yang sulit ditemui.
Status Non-Respon: Responden baru bisa dinyatakan "Non-Respon" di akhir periode pendataan (Agustus) setelah petugas melakukan kunjungan berkali-kali secara maksimal.
4. Teknis Kunjungan, Wawancara, dan Aplikasi
Metode Pendataan: Dilakukan secara tatap muka (door-to-door) dengan melihat peta penunjuk, mendatangi bangunan secara berurutan per blok (misal: selesaikan Blok A baru pindah ke Blok B), dan melakukan wawancara langsung.
Estimasi Waktu: Wawancara per responden yang memiliki usaha idealnya berkisar antara 40 menit hingga 1,5 jam tergantung kompleksitas usaha. Tidak mungkin selesai hanya dalam 15 menit.
Sistem Aplikasi & Sinkronisasi: Login aplikasi menggunakan Single Sign-On (SSO) email Sobat. Data yang telah disorot harus segera disubmit malam harinya agar bisa langsung diperiksa oleh PML untuk menghindari kehilangan data akibat kerusakan gawai (handphone). Data baru dianggap masuk hitungan capaian jika sudah di-approve/submit ke PML.
5. Aturan Pemasangan Stiker Bangunan
*Kewajiban Menempel Stiker: Semua jenis bangunan fisik baik yang memiliki usaha maupun tidak (rumah tinggal, ruko, campuran, masjid, sekolah, puskesmas, pabrik) *wajib ditempeli stiker penanda, kecuali bangunan yang jelas-jelas tidak berpenghuni/tidak ada aktivitas (seperti WC umum atau kuburan).
Aturan Khusus Bangunan/Kawasan:
Rumah Campuran (Rumah sekaligus Warung): Cukup ditempeli 1 stiker karena dihitung satu kesatuan bangunan fisik.
Kos-kosan berbentuk rumah: Cukup 1 stiker di pintu utama (bukan per kamar).
Pasar/Mall/Food Court: Secara konsep, setiap stan/bedak/toko yang beda manajemen/pemilik harus ditempeli stiker masing-masing. Namun, karena keterbatasan jumlah stiker, petugas diminta fleksibel dan beradaptasi sesuai instruksi lanjutan (misal: menghitung jumlah total usaha dalam satu stiker kawasan).
Penulisan Kode Stiker: Mengikuti kode wilayah formal (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, nomor RT, nomor urut bangunan, dan jumlah total usaha yang ada di dalam bangunan tersebut).
C. Materi hari ke 1 sesi ke 3
Berikut adalah kesimpulan dari penjelasan pembicara dalam transkrip tersebut mengenai prosedur pendataan lapangan:
1. Persiapan dan Penelusuran Wilayah
Pengecekan Peta dan Batas Wilayah: Sebelum turun ke lapangan (pada tanggal 13–14), petugas wajib mengenali wilayah tugasnya, memeriksa peta RT, dan memastikan batas-batasnya. Jika ada perubahan batas, peta harus diperbaiki.
Koordinasi dengan Pengurus Setempat: Petugas disarankan menemui ketua RT atau perangkat desa di awal tugas agar proses pendataan di lapangan berjalan lebih lanckawasa
Perubahan Wilayah (Dokumen SRS): Perubahan yang dimaksud adalah perubahan administratif seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama RT. Jika hanya batas peta yang bergeser, hal itu tidak dianggap sebagai perubahan wilayah di dokumen prelist, namun tetap perlu diperbaiki pada peta.
2. Pemutakhiran Data Keluarga dan Identifikasi Bangunan
Identifikasi Setiap Bangunan: Petugas harus mengidentifikasi setiap bangunan yang ditemui, baik bangunan tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas umum (masjid), maupun kantor pemerintah untuk mengecek keberadaan unit usaha (intensifikasi usaha).
Konsep Bangunan Campuran: Jika ada tempat usaha yang juga dijadikan tempat tinggal sehari-hari (dicontohkan seperti "Warung Madura"), maka bangunan tersebut dikategorikan sebagai bangunan campuran. Penghuninya harus didata sebagai penduduk di lokasi tersebut (bukan dianggap kos atau didata di tempat lain).
Penambahan Data Baru: Jika petugas menemukan bangunan atau keluarga baru yang belum tercantum dalam daftar prelist, petugas harus menambahkannya secara manual (menggunakan fitur new segment).
3. Teknis Pengisian Data dan Penomoran
Pemberian Nomor Urut: Di dalam dokumen awal (prelist), nama-nama kepala keluarga per RT sudah ada, namun nomor urut bangunan dan nomor urut keluarga belum tersedia. Petugas bertugas untuk mengisi dan menambahkan penomoran tersebut secara berurutan saat melakukan pendataan.
Fleksibilitas Lapangan: Penomoran diharapkan berurutan, namun jika di lapangan urutan rumah yang ditemui berubah (misalnya dari rumah nomor 6 langsung melompati nomor lainnya), hal tersebut tidak menjadi masalah dan tetap sah untuk didata.
Pelatihan Mandiri: Petugas diarahkan untuk melakukan latihan pengisian/aplikasi secara mandiri (misalnya pada malam hari) agar lebih lancar saat melakukan pendataan riil.











