www.arifusan.esy.es. Powered by Blogger.

Sunday, 7 June 2026

 

Jadwal kegiatan


A. Materi hari ke 1 sesi ke 1

 1. Status dan Beban Tugas Petugas Lapangan
Kegiatan lapangan ini berlangsung selama 2,5 bulan (mulai 15 Juni hingga akhir Agustus 2026), namun pendataan mandiri oleh PPL ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus untuk memberikan ruang pemeriksaan.
 *PPL (Petugas Pendata Lapangan): Bertugas melakukan pendataan dari rumah ke rumah dan warung ke warung. Setiap PPL bertanggung jawab atas 7 hingga 8 RT (sekitar 700 keluarga/responden) dengan target harian 10–15 sasaran.
 *PML (Pemeriksa Lapangan): Bertugas mengoordinasikan dan memeriksa dokumen/aplikasi yang diisi oleh 7 hingga 8 PPL yang berada di bawah pengawasannya (total sekitar 5.600 responden). PML wajib mendampingi PPL pada hari-hari awal pendataan.
 2. Metodologi Pendataan Kependudukan (De Facto)
 BPS menggunakan konsep De Facto (domisili riil), bukan De Jure (sesuai hukum/KK/KTP).
 * Penduduk yang dicatat adalah mereka yang sudah tinggal minimal 1 tahun di lokasi tersebut, atau kurang dari 1 tahun tetapi berniat untuk menetap (misalnya anak kos atau santri).
 * Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang mondok, kuliah, atau bekerja di luar kota/luar negeri dalam jangka panjang harus disesuaikan atau dikeluarkan dari pencatatan keluarga di domisili asal, karena mereka akan dicatat di tempat mereka menetap.
 *Pengecualian: Penduduk yang tinggal di pondok pesantren, lapas (penjara), dan panti asuhan dikategorikan sebagai keluarga khusus dan akan didata oleh petugas khusus BPS, bukan petugas reguler.

3. Konsep dan Cakupan Sensus Ekonomi
Sensus mencakup seluruh sektor lapangan usaha (Kategori A sampai V berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI), kecuali instansi pemerintah (Kategori P) dan lembaga nonprofit/organisasi politik (kecuali jika lembaga tersebut memiliki unit usaha seperti koperasi atau kantin).
 Definisi Pengusaha: Siapa pun yang menjalankan usaha secara mandiri, mengeluarkan modal (barang/jasa), dan menanggung risiko ekonomi. Ini mencakup pedagang keliling, pengemudi ojek online, tukang pijat, buruh cuci lepas, hingga kuli bangunan yang memiliki keahlian khusus (skill).
 Khusus Sektor Pertanian: Petani tanaman pangan (padi, singkong, jagung) tetap dicatat sebagai pengusaha tani meskipun hasilnya dikonsumsi sendiri dan tidak dijual. Untuk komoditas lain (seperti cabai atau mangga pekarangan), baru dianggap usaha jika hasilnya dijual ke pasar.
4. Tiga Pendekatan Identifikasi Unit Usaha
Untuk menghindari tumpang tindih (overlapping) data, BPS menerapkan tiga pendekatan utama berdasarkan karakteristik usahanya:
 Pendekatan Lokasi (Establishment): Digunakan untuk usaha menetap seperti toko, warung, pabrik, atau cabang bank. Usaha didata di lokasi bangunan fisik itu berdiri, bukan di rumah pemiliknya.
 * Pendekatan Kepemilikan: Digunakan untuk usaha yang lokasinya tidak tetap (pedagang keliling) atau usaha yang pemiliknya jarang berada di tempat (seperti bisnis kos-kosan dan kontrakan). Unit ini didata berdasarkan domisili tempat tinggal pemiliknya.
 * Pendekatan Laporan/Catatan Keuangan: Jika satu orang memiliki dua jenis usaha di satu tempat yang sama (misal: bengkel sekaligus toko onderdil) tetapi keuangan tidak bisa dipisahkan, maka dicatat sebagai satu usaha menggunakan kategori yang paling dominan. Jika catatan keuangannya bisa dipisahkan, maka dicatat sebagai dua usaha.
5. Teknis dan Prosedur Lapangan
 * Digitalisasi (CAPI): Pendataan menggunakan aplikasi pada smartphone* berbasis Android (minimum RAM 4GB, iPhone tidak didukung). Petugas diminta menghapus aplikasi berat (seperti TikTok) selama bertugas agar aplikasi sensus lancar.
 SOP Penomoran Imajiner: Penomoran bangunan dan keluarga dimulai dari arah **Barat Daya peta blok sensus untuk menyamakan persepsi secara nasional. Nomor bangunan ini bersifat imajiner/internal BPS dan tidak perlu mengikuti nomor rumah fisik yang dikeluarkan oleh desa.
 *Manajemen Lapangan & Strategi Atasi Responden Sulit:
   * Petugas wajib melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW setempat menggunakan peta SLS sebelum mulai mendata agar tidak salah batas wilayah.
   * Setiap bangunan yang didatangi (rumah, toko, masjid, kantor) wajib ditempeli stiker sensus.
   * BPS menerapkan kebijakan Zero Non-Respon (tidak boleh ada data kosong). Jika responden sulit ditemui (misalnya pekerja yang pulang sebulan sekali), petugas harus memakai strategi konfirmasi ke tetangga, menghubungi via telepon, atau berkoordinasi dengan Ketua RT.

B. Materi hari ke 1 sesi ke 2

Berikut adalah kesimpulan dari transkrip rekaman pengarahan/pelatihan lapangan tersebut:
1. Struktur dan Organisasi Lapangan
 Petugas Lapangan: Terdiri dari PPL (Petugas Pendata Lapangan) yang melakukan pendataan/wawancara, dan PML (Petugas Pemeriksa Lapangan) yang melakukan pengawasan.
 Beban Kerja: Rata-rata PPL mengampu sekitar 7 SLS (Satuan Lingkungan Setempat) atau sekitar 700 keluarga. Sementara itu, 1 PML akan mengawasi sekitar 7 sampai 8 PPL.
 Peran Penanggung Jawab (PJ): PJ kecamatan tidak melekat langsung di lapangan, melainkan berfungsi sebagai koordinator, melakukan monitoring kinerja (persentase penyelesaian), serta membantu memberikan solusi jika petugas mengalami kendala konsep di lapangan.
2. Cakupan Target dan Skala Usaha
 Fokus Pendataan: Target utama petugas di lapangan adalah skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 Usaha Skala Besar: Pendataan untuk Perusahaan/Usaha Besar (UP) merupakan tugas dari pegawai organik/khusus, bukan petugas lapangan ini. Namun, jika ditemukan usaha besar di wilayah tugas yang belum masuk daftar, tetap harus dilaporkan jika menjadi target wilayahnya.
 Kawasan Khusus: Pendataan di kawasan khusus (seperti pondok pesantren, lapas, asrama, atau virtual office) memiliki mekanisme tersendiri dan bukan menjadi tugas dari PPL biasa.


3. Garis Waktu (Timeline) Lapangan
 * Periode resmi pendataan dijadwalkan dari 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 * Petugas ditargetkan menyelesaikan dokumen pendataan utama pada Minggu ke-2 agar sisa waktu bisa digunakan untuk pemeriksaan (cross-check) dan menangani responden yang sulit ditemui.
 Status Non-Respon: Responden baru bisa dinyatakan "Non-Respon" di akhir periode pendataan (Agustus) setelah petugas melakukan kunjungan berkali-kali secara maksimal.
4. Teknis Kunjungan, Wawancara, dan Aplikasi
 Metode Pendataan: Dilakukan secara tatap muka (door-to-door) dengan melihat peta penunjuk, mendatangi bangunan secara berurutan per blok (misal: selesaikan Blok A baru pindah ke Blok B), dan melakukan wawancara langsung.
 Estimasi Waktu: Wawancara per responden yang memiliki usaha idealnya berkisar antara 40 menit hingga 1,5 jam tergantung kompleksitas usaha. Tidak mungkin selesai hanya dalam 15 menit.
 Sistem Aplikasi & Sinkronisasi: Login aplikasi menggunakan Single Sign-On (SSO) email Sobat. Data yang telah disorot harus segera disubmit malam harinya agar bisa langsung diperiksa oleh PML untuk menghindari kehilangan data akibat kerusakan gawai (handphone). Data baru dianggap masuk hitungan capaian jika sudah di-approve/submit ke PML.
5. Aturan Pemasangan Stiker Bangunan
 *Kewajiban Menempel Stiker: Semua jenis bangunan fisik baik yang memiliki usaha maupun tidak (rumah tinggal, ruko, campuran, masjid, sekolah, puskesmas, pabrik) *wajib ditempeli stiker penanda, kecuali bangunan yang jelas-jelas tidak berpenghuni/tidak ada aktivitas (seperti WC umum atau kuburan).
 Aturan Khusus Bangunan/Kawasan:
   Rumah Campuran (Rumah sekaligus Warung): Cukup ditempeli 1 stiker karena dihitung satu kesatuan bangunan fisik.
   Kos-kosan berbentuk rumah: Cukup 1 stiker di pintu utama (bukan per kamar).
   Pasar/Mall/Food Court: Secara konsep, setiap stan/bedak/toko yang beda manajemen/pemilik harus ditempeli stiker masing-masing. Namun, karena keterbatasan jumlah stiker, petugas diminta fleksibel dan beradaptasi sesuai instruksi lanjutan (misal: menghitung jumlah total usaha dalam satu stiker kawasan).
 Penulisan Kode Stiker: Mengikuti kode wilayah formal (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, nomor RT, nomor urut bangunan, dan jumlah total usaha yang ada di dalam bangunan tersebut).

C. Materi hari ke 1 sesi ke 3


Berikut adalah kesimpulan dari penjelasan pembicara dalam transkrip tersebut mengenai prosedur pendataan lapangan:
1. Persiapan dan Penelusuran Wilayah
 Pengecekan Peta dan Batas Wilayah: Sebelum turun ke lapangan (pada tanggal 13–14), petugas wajib mengenali wilayah tugasnya, memeriksa peta RT, dan memastikan batas-batasnya. Jika ada perubahan batas, peta harus diperbaiki.
 Koordinasi dengan Pengurus Setempat: Petugas disarankan menemui ketua RT atau perangkat desa di awal tugas agar proses pendataan di lapangan berjalan lebih lanckawasa
Perubahan Wilayah (Dokumen SRS): Perubahan yang dimaksud adalah perubahan administratif seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama RT. Jika hanya batas peta yang bergeser, hal itu tidak dianggap sebagai perubahan wilayah di dokumen prelist, namun tetap perlu diperbaiki pada peta.
2. Pemutakhiran Data Keluarga dan Identifikasi Bangunan
 Identifikasi Setiap Bangunan: Petugas harus mengidentifikasi setiap bangunan yang ditemui, baik bangunan tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas umum (masjid), maupun kantor pemerintah untuk mengecek keberadaan unit usaha (intensifikasi usaha).
 Konsep Bangunan Campuran: Jika ada tempat usaha yang juga dijadikan tempat tinggal sehari-hari (dicontohkan seperti "Warung Madura"), maka bangunan tersebut dikategorikan sebagai bangunan campuran. Penghuninya harus didata sebagai penduduk di lokasi tersebut (bukan dianggap kos atau didata di tempat lain).
 Penambahan Data Baru: Jika petugas menemukan bangunan atau keluarga baru yang belum tercantum dalam daftar prelist, petugas harus menambahkannya secara manual (menggunakan fitur new segment).
3. Teknis Pengisian Data dan Penomoran
Pemberian Nomor Urut: Di dalam dokumen awal (prelist), nama-nama kepala keluarga per RT sudah ada, namun nomor urut bangunan dan nomor urut keluarga belum tersedia. Petugas bertugas untuk mengisi dan menambahkan penomoran tersebut secara berurutan saat melakukan pendataan.
 Fleksibilitas Lapangan: Penomoran diharapkan berurutan, namun jika di lapangan urutan rumah yang ditemui berubah (misalnya dari rumah nomor 6 langsung melompati nomor lainnya), hal tersebut tidak menjadi masalah dan tetap sah untuk didata.
 Pelatihan Mandiri: Petugas diarahkan untuk melakukan latihan pengisian/aplikasi secara mandiri (misalnya pada malam hari) agar lebih lancar saat melakukan pendataan riil.


D. Hari ke 2 Sesi ke 1


Berikut pengarahan teknis lapangan untuk para petugas pendataan (mitra statistik):
1. Waktu dan Target Pendataan
 Waktu Kontrak: Pendataan berlangsung selama 2,5 bulan, mulai dari pertengahan Juni sampai Agustus. 
 Beban Kerja: Setiap petugas (PPL) maksimal mendata sekitar **700 keluarga**, dengan alokasi wilayah tugas spesifik yang akan dibagikan sebelum tanggal 15.
 Target Harian: Petugas wajib mendata 10 sampai 15 rumah tangga per hari** agar target terpenuhi dan tidak menumpuk di akhir minggu, yang dapat menyulitkan proses pemeriksaan oleh PML (Pemeriksa).
 Metode Kerja: Pendataan dilakukan secara mandiri dari rumah ke rumah (*door-to-door*). Petugas PML atau pengawas hanya akan menemani di awal waktu atau pada momen khusus jika menghadapi responden yang sulit.

2. Metode Pendataan dan Penomoran Bangunan
 Pendekatan Lapangan: Pendataan dilakukan berdasarkan kondisi riil bangunan di lapangan, dimulai dari wilayah barat laut dan menyisir per blok bangunan (bukan mendatangi rumah berdasarkan urutan nama di daftar pre-list).
Sistem Penomoran: Nomor bangunan dan nomor keluarga diurutkan berdasarkan responden yang berhasil ditemui saat itu. Jangan memberikan jarak (space) nomor untuk responden yang belum atau tidak bisa ditemui agar data tidak berantakan.
3. Ketentuan Pre-list dan Penambahan Data (New Assignment)
 Data pada pre-list (daftar awal) merupakan kondisi per Maret, sehingga di lapangan mungkin akan ditemukan perubahan (misalnya toko tutup atau keluarga pindah).
 Fleksibilitas Data: Jika ditemukan bangunan, toko, atau keluarga baru yang belum terdaftar di pre-list, petugas harus menambahkannya secara manual melalui fitur New Assignment.
Jika terjadi kesalahan input data ganda (misal toko berganti nama sehingga terdata dua kali), aturan tahun ini memperbolehkan petugas untuk menghapus data assignment baru tersebut agar tidak duplikat.
4. Teknik Probing (Penggalian Informasi) Usaha
Petugas harus jeli menanyakan keberadaan usaha dalam suatu keluarga (probing). Beberapa jenis usaha yang wajib digali dan dicatat di rumah tangga meliputi:
Kos-kosan/Kontrakan: Harus dicatat di rumah pemiliknya, di mana pun lokasi kos-kosan tersebut berada (meski di luar kota).
 Usaha Keliling/Kaki Lima/Online: Dicatat di rumah tinggal karena tempat usahanya tidak menetap atau bangunannya dibongkar pasang.
 Sektor Konstruksi: Tukang bangunan, pemborong, atau ahli pasang kusen/pintu mandiri juga dimasukkan ke dalam kategori usaha dan dicatat di rumah.
 Pertanian/Peternakan: Dicatat di rumah pemilik (bukan di sawah/kandang), kecuali untuk peternakan besar dengan bangunan permanen yang proses produksinya menetap di sana.
5. Pendataan Bangunan Lain dan Penempelan Stiker
 Semua bangunan yang berpotensi menjadi tempat tinggal atau memiliki kegiatan usaha (termasuk masjid, kantor pemerintah, dan kantin sekolah) harus didatangi.
 Bangunan kosong yang masih layak huni tetap didata sebagai bangunan kosong dan ditempeli stiker.
 Bangunan yang tidak perlu didatangi/ditempeli stiker adalah kandang ayam, WC umum, kuburan, atau bangunan yang sudah hancur/mangkrak total. Aturan khusus mengenai batasan penempelan stiker pada fasilitas umum (seperti kantin di dalam sekolah/kantor) akan diinfokan lebih lanjut di grup koordinasi.

E. Hari ke 2 sesi ke 2


Panduan teknis pendataan lapangan (prelist dan assignment):
1. Kejelian dalam Mengecek Prelist
 Petugas harus jeli memeriksa daftar prelist sebelum menambahkan assignment (penugasan) baru di lapangan agar tidak terjadi data ganda (double).
 Jika terlanjur terjadi pendataan ganda, data baru tersebut harus bisa dihapus.
 Petugas harus mengantisipasi perbedaan nama di lapangan (misal: di prelist tertulis "Warung Susi", tetapi setelah didatangi nama lengkap pemiliknya adalah "Susilowati").
2. Klasifikasi Penambahan Assignment Baru
Petugas harus bisa membedakan jenis assignment baru yang akan ditambahkan, yaitu:
 Assignment Keluarga: Ditujukan untuk tempat tinggal. Akan ditanyakan konsep kependudukan secara detail (terkait KK, kloset, pendapatan, pengeluaran, dll). Ada 2 pilihan kategori:
   Bangunan Tempat Tinggal
  Bangunan Campuran (jika rumah tersebut juga digunakan untuk usaha).
 Assignment Bangunan Lainnya: Ditujukan untuk bangunan non-tempat tinggal. Jika bangunan tersebut tidak memiliki usaha, pendataan cukup sampai tahap geotagging saja (tidak ditanya pengeluaran/pendapatan). Pilihan kategorinya meliputi:
   * Bangunan Khusus Usaha (BKU)
   * Tempat Ibadah (Masjid/Mushola)
   * Kantor Organisasi atau Pemerintahan
   * Lembaga Pendidikan (Sekolah), dll.
3. Aturan Khusus Kasus Multi-Usaha / Multi-Fungsi (Double Assignment)
Jika satu lokasi memiliki dua fungsi yang berbeda (misal: fasilitas umum yang di dalamnya terdapat usaha), petugas harus memasukkan assignment sebanyak 2 kali (dua segmen) agar sisi usaha dan sisi fasilitasnya sama-sama terekam.
 Contoh 1: Masjid yang di dalamnya ada usaha penitipan/parkir \rightarrow 1 assignment untuk Masjid (tempat ibadah), 1 assignment untuk Usahanya.
 * Contoh 2: Kantor Desa yang di dalamnya ada kantin \rightarrow 1 assignment untuk Kantor Desa, 1 assignment untuk Kantin.
 Contoh 3: Sekolah yang di dalamnya terdapat fasilitas lain dan kantin (bisa sampai 5 kali input jika detail).
4. Analisis Pendapatan dan Pengeluaran Usaha
Petugas dituntut untuk pintar menganalisis ("etes" dan jeli menggunakan logika matematika/statistik) dalam mencacah detail pengeluaran spesifik dari setiap jenis usaha responden, contohnya:
 * Usaha Ayam: Pengeluaran berupa transportasi, beli bensin, bahan baku, dll.
 * Tukang Jahit: Pengeluaran berupa benang, jarum, listrik, kain, dll.
 * Peternak Sapi: Pengeluaran berupa pakan, obat-obatan, tunjangan, dll.
5. Target Akhir Pendataan
 * Diusahakan Zero Non-Respon (tidak ada penolakan/data kosong), semua harus dikejar sampai batas akhir pendataan pada 31 Agustus.
 * Jika responden sudah pindah, kasus tersebut akan ditangani oleh petugas di wilayah lain.
* Materi pemutakhiran data dinyatakan telah selesai karena para petugas sudah melakukan latihan dan memiliki persepsi yang sama, dilanjutkan dengan pengisian kuis.

F. Hari ke 2 Sesi ke 3
Pembahasan utama berfokus pada Blok 13 (Kegiatan Utama dan Produk Usaha), penentuan kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta indikator-indikator pendukung seperti pemanfaatan teknologi, aspek lingkungan, dan legalitas usaha.
 1. Blok 13: Identifikasi Kegiatan Utama & KBLI
Penulisan kegiatan utama tidak boleh hanya satu atau dua kata, melainkan harus berupa kalimat detail yang menggambarkan proses, metode jualan, dan lokasinya. Kesalahan penulisan kalimat akan mengubah kategori besar lapangan usaha secara fatal.
Perbedaan Kategori Usaha (Sangat Krusial):
 Industri Pengolahan vs. Penyedia Makan Minum: Jika memproduksi makanan (misal: kebab/cilok) di rumah lalu dititipkan ke warung orang lain, masuk kategori Industri.
   Jika memproduksi di rumah dan dijual sendiri di depan rumah/keliling, masuk kategori Penyedia Makan Minum.
Perdagangan vs. Industri:
   * Perdagangan berarti hanya mengambil barang jadi lalu langsung dijual kembali (hanya ada proses repacking atau pembungkusan tanpa mengubah wujud barang).
Contoh Format Penulisan Kegiatan Utama:
 * Warung Mie Ayam: "Membuat mie ayam dan menyajikan ke pelanggan serta dijual di depan rumah." (Metode jualan seperti online, keliling, atau mangkal di rumah harus ditulis jelas).
 * Salon: "Menerima jasa salon kecantikan khusus wanita di toko/rumah." (Lokasi sangat mempengaruhi).
2. Struktur Alur Pertanyaan di Aplikasi Sensus (Fasilitator/CAPI)
Aplikasi sensus menggunakan logika jumping (lompat pertanyaan) berdasarkan jawaban petugas:
 Pertanyaan 13b (Produksi di lokasi): Memastikan apakah ada aktivitas produksi fisik atau hanya perdagangan.
 Pertanyaan Penyedia Makan Minum: Jika "Ya", aplikasi akan langsung mengarahkan ke pertanyaan lokasi spesifik (kafe, restoran, keliling, pasar, dll). Jika ada yang menjual secara hybrid (offline dan online), petugas harus memilih saluran jualan yang paling dominan (menggunakan radio button).
 * Pertanyaan Input (13d): Diisi bahan baku yang habis sekali pakai dalam proses produksi (contoh: mie ayam inputnya mie basah, sayur, bumbu; penjahit inputnya kain, benang; peternak sapi perah inputnya pakan, bibit/sapi).
 * Proses Mengubah Input menjadi Output (13e): Ditulis dalam bentuk kalimat proses singkat (contoh sosis bakar: "Beli sosis dari distributor, lalu digoreng sesuai pesanan dan disajikan ke pembeli").
3. Pemanfatan Teknologi Internet & Digital
 * Penggunaan internet di era sekarang sudah sangat umum (diperkirakan mencapai 80–90% di lapangan).
 * Cakupan Internet: Tidak harus memiliki website canggih. Penggunaan WhatsApp (WA) untuk memesan bahan baku ke agen, membuat story WA/Facebook untuk promosi, atau menerima pesanan via telepon/chat sudah dihitung sebagai memanfaatkan teknologi internet.
 * Bahkan untuk sekolah, penggunaan Zoom, Google Drive (cloud computing), dan sistem penerimaan siswa baru online otomatis masuk kategori ini.
4. Ekonomi Hijau & Ramah Lingkungan
Sensus ini mengakomodasi isu internasional (SDGs) dengan melihat dampak lingkungan dari operasional usaha:
 * Produksi Ramah Lingkungan: Contohnya pabrik lampu LED, taksi/ojek online yang menggunakan motor listrik, atau hotel yang memakai solar cell (tenaga surya) untuk water heater.
 * Pengelolaan Limbah: Warung mie ayam yang sisa makanannya diberikan ke ternak (tidak dibuang sembarangan), tukang bordir yang memanfaatkan kain sisa (perca) untuk keset, atau rumah makan tradisional yang membungkus makanan dengan daun pisang (mengurangi plastik).
5. Aspek Legalitas, Sertifikasi, dan Kemitraan
 * Sertifikat Halal & Izin BPOM: Ditanyakan khusus untuk usaha yang memproduksi makanan, minuman, dan kosmetik. Petugas diminta jeli melihat fenomena lapangan (misal: toko kosmetik besar/viral umumnya memiliki izin edar BPOM, sedangkan pedagang kecil keliling seperti cilok biasanya belum memikirkan sertifikasi halal).
 * Kemitraan Koperasi Merah Putih / BUMN / NTBC: Mengidentifikasi apakah pelaku usaha bertindak sebagai supplier atau memiliki jaringan kemitraan dengan koperasi program pemerintah atau instansi terkait.
6. Jaringan Usaha (Kelembagaan)
Petugas harus bisa membedakan status kelembagaan tempat usaha:
Tunggal: Usaha berdiri sendiri dan mengelola keuangannya sendiri di lokasi tersebut (walaupun punya nama yang sama dengan tempat lain, jika tidak ada laporan keuangan terpusat, tetap dianggap tunggal).
 * Kantor Pusat: Tempat administrasi dan pengawasan operasional yang membawahi cabang/pabrik di tempat lain.
 * Cabang: Biasanya digunakan untuk sektor perbankan.
 * Perwakilan: Umumnya digunakan oleh BUMN atau lembaga besar (contoh: Telkom, Pertamina, PLN) yang fungsi utamanya adalah representasi/pelayanan wilayah.
 * Pabrik: Khusus tempat proses produksi fisik. Jika kantor pusatnya di kota lain (misal: Surabaya) tetapi tempat produksinya di wilayah tugas (misal: Gempol), maka di wilayah tersebut dicatat sebagai Pabrik.
💡 Strategi Lapangan untuk Petugas:
Karena pengisian kalimat di aplikasi HP membutuhkan ketelitian agar KBLI otomatis dari AI tidak keliru, petugas disarankan membuat "kamus kecil" atau kumpulan draf kalimat di catatan/WhatsApp. Tujuannya agar saat menginput data di malam hari (review harian), petugas tinggal melakukan copy-paste demi efisiensi waktu dan menjaga konsistensi data. Pembukaan lapangan/pendataan akan dimulai serentak pada tanggal 15.

G. Hari ke 2 sesi ke 4
Konsep, aturan, dan metodologi pendataan yang disampaikan:
 

1. Transaksi Ekonomi Luar Negeri (Ekspor/Impor Jasa)
 
- Pergeseran Era Global: Transaksi ekspor/impor tidak lagi terbatas pada pengusaha besar dengan kapal laut. Pelaku usaha mikro digital (seperti penjual live TikTok yang mengimpor barang murah dari Tiongkok) sudah termasuk dalam ekosistem ini.
- Cakupan Jasa Digital: Penggunaan aplikasi atau platform berbayar dari luar negeri oleh perusahaan/lembaga lokal dikategorikan sebagai pembelian jasa dari bukan penduduk.
- Contoh: Canva, Facebook Ads, Instagram Ads, Zoom, Adobe Photoshop, Adobe InDesign.
- Catatan: Hanya aplikasi legal/resmi yang didata. Perangkat lunak bajakan tidak diakui.
- Tenaga Kerja Asing (TKA): Penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan dalam negeri (contoh: industri nikel di Morowali atau pabrik di daerah Gempol) dikategorikan sebagai pembelian jasa tenaga kerja dari luar negeri.
- Periode Acuan: Data yang dikumpulkan merujuk pada aktivitas transaksi selama periode 1 s.d. 31 Agustus 2026.
 
2. Standarisasi Konsep "Bekerja" Versi BPS
 
Definisi bekerja menurut BPS berbeda dengan persepsi umum yang hanya mengacu pada pekerjaan tetap dan gaji besar.
 
- Definisi: Kegiatan ekonomi aktif yang bertujuan memperoleh pendapatan atau keuntungan (bisa berupa uang atau barang).
- Batas Waktu: Seseorang dianggap bekerja jika melaksanakan kegiatan tersebut minimal 1 jam secara kumulatif dalam seminggu terakhir.
- Pekerja Keluarga: Anggota keluarga yang membantu usaha keluarga tanpa menerima gaji (unpaid worker) tetap dikategorikan sebagai Bekerja.
- Contoh: Anak sekolah yang membantu menjaga warung, atau suami yang membantu memotong ayam untuk usaha istri.
- Konsep Pengangguran: Seseorang baru disebut pengangguran jika benar-benar tidak melakukan aktivitas produktif sama sekali. Tingkat pengangguran di Kabupaten Pasuruan disebutkan berada di kisaran 4%.
- Batasan Umur (Sistem Digital):
- < 5 tahun: Tidak ditanya sekolah/bekerja.
- ≥ 5 tahun: Ditanya partisipasi sekolah.
- ≥ 10 tahun: Otomatis muncul pertanyaan pekerjaan.
- Peserta Pelatihan: Orang yang sedang mengikuti pelatihan/kursus saat pendataan tetap dikategorikan bekerja.
 
3. Aturan Penentuan "Tahun Mulai Beroperasi Secara Komersial"
 
Tahun operasi dihitung sejak usaha pertama kali melayani pembeli atau menghasilkan keuntungan, dengan ketentuan:
 
- Perubahan Badan Usaha: Jika status hukum berubah (misal dari CV menjadi PT), maka yang dicatat adalah tahun perubahan bentuk usaha terakhir.
- Perubahan Kegiatan: Jika jenis usaha berubah total (misal dari warung mie ayam menjadi warung bakso), gunakan tahun dimulainya usaha baru tersebut.
- Pergantian Pemilik: Jika hanya ganti pemilik tapi jenis usaha dan hukum tetap sama, tahun operasi tetap menggunakan tahun awal pendirian.
- Masa Vakum (Pandemi/Covid-19):
- Jika usaha tutup lalu buka lagi dengan bentuk dan jenis yang sama, gunakan tahun lama.
- Jika setelah buka kembali berubah bentuk hukum atau jenis usaha, gunakan tahun pembukaan kembali.
- Kantor Cabang: Mengacu pada tahun pertama kali cabang tersebut berdiri di lokasi itu, bukan tahun berdirinya kantor pusat.
 
4. Struktur Pengeluaran Usaha (Tahun Acuan 2025)
 
Petugas wajib memisahkan pengeluaran usaha dan pengeluaran rumah tangga. Pengeluaran dibagi menjadi 4 komponen:
 
Komponen Penjelasan / Cakupan Contoh Kasus 
A. Upah dan Gaji Imbalan pekerja meliputi gaji pokok, lembur, bonus, uang makan. Gaji buruh, guru honorer/PNS. 
B. Biaya Produksi / Pembelian Barang Biaya bahan baku langsung atau harga pokok barang dagangan. Bahan baku mie ayam, harga beli barang dagangan, plastik packing. 
C. Biaya Operasional Biaya pendukung usaha yang bersifat rutin. Listrik, air, bensin, pulsa/internet operasional. 
D. Biaya Non-Operasional Pengeluaran berkala atau tak terduga tidak langsung berhubungan produksi. PBB, iuran sosial, bunga bank, penyusutan aset, kerugian pencurian. 
 
Catatan Khusus Sektoral:
 
- Jasa Perorangan (Ojol/Buruh Cuci): Biaya makan siang pekerja tidak boleh dimasukkan ke pengeluaran usaha, melainkan masuk pengeluaran rumah tangga.
- Peternakan Sapi: Jika tidak ada penjualan, omset dihitung dari kenaikan nilai ekonomis sapi (penggemukan).
- Sektor Pendidikan: Dana BOS masuk sebagai input operasional. Gaji guru (termasuk yang digaji negara) wajib dicatat sebagai pengeluaran "Upah" dan sekaligus sebagai "Pendapatan" (subsidi).
- Tenaga Kerja: Pekerja outsourcing dicatat di perusahaan penyedia jasa, bukan di perusahaan tempat mereka bekerja.
- Aset: Pembelian barang modal (mesin, kendaraan) dikategorikan sebagai aset tetap, bukan pengeluaran operasional tahunan.
 
5. Instruksi Validasi Data untuk Petugas (PML & PCL)
 
- Larangan Angka Bulat: Data pendapatan dan pengeluaran dilarang menggunakan angka bulat sempurna (contoh: Rp5.000.000, Rp10.000.000). Angka bulat menandakan kurangnya kedalaman wawancara (probing).
- Metode Probing: Gunakan perhitungan bertingkat untuk akurasi:
Rumus: (Nilai per Hari) × (Hari Kerja per Bulan) × (Bulan Aktif per Tahun)
- Faktor Libur: Petugas wajib memperhitungkan hari libur (misal: tutup hari Jumat atau libur panjang) agar hasil perhitungan menjadi angka riil yang tidak bulat.
- Tindakan PML: Jika ditemukan dokumen dengan data yang serba bulat, PML wajib memberikan status Reject dan meminta petugas melakukan pendataan ulang.

 H. Hari ke 2 sesi ke 5

Panduan teknis mengenai pengisian data pendapatan, pengeluaran, aset, modal, dan status operasional usaha:
 

1. Perhitungan Pendapatan dan Pengeluaran
 
- Pendapatan Kotor (Gross): Data yang dicatat adalah nilai pendapatan kotor (termasuk modal), bukan hanya keuntungan bersih.
- Pendekatan Usaha Perdagangan (Warung/Prancangan):
- Jika responden hanya mengetahui nilai keuntungan bersih, petugas harus menghitung modal harian terlebih dahulu.
- Rumus: Total Biaya Kulakan ÷ Jumlah Hari Siklus Kulakan = Pengeluaran Harian.
- Pendapatan Harian = Modal Harian + Keuntungan Harian.
- Usaha Jasa Transportasi (Ojek Online): Hitung pengeluaran harian (bensin) dan pendapatan harian terlebih dahulu, kemudian kalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan atau setahun.
- Pendapatan Lainnya: Wajib mencakup hasil penjualan limbah usaha (contoh: kain sisa konveksi) atau pendapatan dari usaha sampingan di luar kegiatan utama (contoh: salon yang juga menjual skincare).
- Pendapatan Online: Estimasi persentase transaksi yang dilakukan melalui media digital (WhatsApp, DM, Instagram, Live TikTok) dibandingkan dengan penjualan tatap muka (offline).
 
2. Perhitungan Aset Usaha
 
- Definisi dan Batas Nilai:
- Aset: Barang milik sendiri dengan masa pakai > 1 tahun dan nilai minimal Rp1.000.000 (mengalami penyusutan, contoh: motor, kulkas, laptop, bangunan).
- Biaya Operasional: Barang dengan nilai di bawah Rp1.000.000 atau umur pakai pendek (contoh: panci, mangkok, kalkulator) dimasukkan ke biaya produksi.
- Pemisahan Aset Usaha & Rumah Tangga: Jika usaha berlokasi di rumah tinggal, nilai aset tanah dan bangunan dihitung secara proporsional berdasarkan luas area yang digunakan untuk usaha.
- Status Kepemilikan:
- Tempat usaha yang disewa tidak dihitung sebagai aset.
- Kendaraan atau barang yang masih dicicil tetap dianggap sebagai aset.
- Khusus Sektor Pertanian/Peternakan:
- Aset: Komoditas yang menghasilkan produk berulang kali (contoh: sapi perah, ayam petelur, pohon buah-buahan).
- Bukan Aset: Komoditas sekali panen/habis (contoh: ayam pedaging, padi, jagung).
 
3. Batasan Waktu Pendataan (Titik Acuan)
 
- Usaha Lama (Berdiri sebelum 2026):
- Data Pendapatan & Pengeluaran: Mengacu pada periode 1 tahun penuh (Tahun 2025).
- Data Aset: Mengacu pada posisi nilai per tanggal 31 Desember 2025.
- Usaha Baru (Berdiri tahun 2026):
- Data yang ditanyakan adalah kondisi 1 bulan terakhir sebelum bulan pelaksanaan pendataan.
- Contoh: Jika pendataan dilakukan bulan Juni, maka data yang diambil adalah data bulan Mei.
 
4. Struktur Kepemilikan Modal & Kelembagaan
 
- Komposisi Modal: Total persentase sumber modal harus berjumlah 100%. Sumber dapat berasal dari perorangan, pemerintah, koperasi, swasta, atau asing. Dana desa atau bantuan dinas dikategorikan sebagai modal pemerintah/koperasi.
- Pendataan BUMDes/Koperasi: Jika usaha beroperasi di gedung Balai Desa, harus dibuat 2 segmen bangunan terpisah agar kuesioner usaha (BKU) aktif dan terdata di sistem.
- Usaha Nirlaba/Sosial:
- Bagi usaha yang tidak mencari keuntungan (bergantung donasi), nilai pendapatan disamakan dengan nilai pengeluaran.
- Keuntungan bersih diisi 0 (nol), agar usaha tetap tercatat aktif dan tidak dianggap mati/berhenti beroperasi.
 
I. Hari ke 3 sesi ke 1
Pendataan Sosial Ekonomi
 

1. Inti Kegiatan Pendataan
 
- Tujuan: Mengumpulkan data keluarga (pendapatan, pengeluaran, aset, pendidikan, kesehatan, disabilitas) untuk keperluan pembaruan data bantuan sosial dan program pemerintah lainnya.
- Metode: Menggunakan sistem CAPI melalui aplikasi Fasih di perangkat HP/tablet.
 
2. Ketentuan Data Anggota Keluarga
 
- Responden: Diutamakan anggota keluarga yang bersangkutan, minimal usia 10 tahun ke atas. Bayi tidak dikategorikan disabilitas.
- Pengisian NIK/KK:
- Jika lupa/tidak bersedia: NIK diisi 999, KK diisi 999/888.
- Jika jumlah digit tidak standar: Diisi 777.
- Validasi: Petugas dilarang hanya menyalin data dari KK, wajib konfirmasi ulang kebenaran data (terutama TTL dan JK).
- Pendidikan: Lembaga pendidikan informal (Pesantren/Madin) diakui setara jenjang formal (SD/SMP/SMA) jika kurikulumnya sesuai standar Kemenag.
 
3. Ketentuan Pekerjaan dan Pendapatan
 
- Definisi Bekerja: Melakukan aktivitas ekonomi minimal 1 jam dalam seminggu. Membantu usaha keluarga (pekerja tidak dibayar) tetap dianggap bekerja. Ibu rumah tangga dianggap tidak bekerja kecuali menghasilkan pendapatan.
- Kategori Pendapatan:
- A (Gaji): Gaji pokok + tunjangan + lembur (ASN, karyawan).
- B (Usaha): Dicatat nilai keuntungan bersih, bukan omzet (Pedagang, Ojol, dll).
- C (Pasif/Lainnya): Pensiun, kiriman uang, bantuan sosial.
- Catatan: Seseorang bisa memiliki lebih dari satu kategori pendapatan.
- Aset Digital: Wajib mencatat kepemilikan rekening bank, e-wallet (GoPay, Dana, OVO, dll), dan layanan PayLater.
 
4. Strategi Menghadapi Kendala Lapangan
 
- Responden Takut Pajak/Tidak Jujur: Bangun kepercayaan, jelaskan data dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang dan tidak digunakan untuk perpajakan. Bisa lakukan cross-check dengan RT/tetangga.
- Responden Menolak: Lakukan pendekatan persuasif, tunjukkan identitas resmi, surat tugas Bupati, dan libatkan perangkat desa/keamanan setempat jika perlu.
- Manajemen Waktu: Jika menemui responden sulit, tandai dan kerjakan yang mudah terlebih dahulu agar target tidak menumpuk. Data bersifat dinamis dan bertujuan untuk pembaruan (update).

J. Hari ke 3 sesi ke 2



 MATERI PENDATAAN FASILITAS & PENGELUARAN RUMAH TANGGA
 
1. Karakteristik dan Fasilitas Bangunan
 
- Jenis Bangunan: Rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun/apartemen.
- Konsep Keluarga: Berdasarkan ikatan pernikahan/KK, bukan jumlah orang.
- Orang tua + anak menikah = 2 Keluarga.
- Anak kos/kuliah belum menikah: Secara konsep 0 keluarga, namun di sistem diisi 1.
- Status Kepemilikan: Milik sendiri, sewa/kontrak, bebas sewa, atau rumah dinas.
- Sertifikat: SHM, HGB, Letter C/Girik, atau program PTSL.
- Nilai Sewa: Rumah milik sendiri/bebas sewa tetap diisi estimasi harga sewa pasar per bulan.
- Luas Lantai: Total luas seluruh bangunan di bawah atap (termasuk teras/garasi berkanopi). Jika bertingkat, dijumlahkan.
- Bahan Bangunan: Dicatat bahan yang dominan/terluas dan kondisinya (Baik/Rusak Ringan/Rusak Sedang/Rusak Berat).
 
2. Fasilitas Sanitasi dan Air Minum
 
- WC: Milik sendiri (pribadi/bersama), komunal, umum, atau tidak punya.
- Jenis Kloset: Leher angsa, plengsengan, atau cemplung. Dicatat juga ada tidaknya tangki septik dan sistem pembuangan.
- Air Minum: Dicatat sumber air yang khusus untuk diminum (bukan mandi/cuci), misal: air kemasan, isi ulang, PDAM, sumur bor, mata air.
 
3. Pengeluaran Rumah Tangga
 
- Listrik: Jenis (PLN Prabayar/Pascabayar/Non-PLN), daya, nomor meteran, dan total biaya bulanan (termasuk biaya admin/token).
- Pulsa & Internet: Total pengeluaran pulsa HP seluruh anggota keluarga dan biaya langganan internet.
- Pengeluaran Makanan: Rata-rata konsumsi selama 1 minggu (masak sendiri, beli jadi, uang jajan, rokok, termasuk makanan pemberian orang lain).
 
4. Pengeluaran Bukan Makanan
 
Dibagi menjadi dua frekuensi:
 
1. Rutin Bulanan: Air PAM, sabun, sampo, gas, kebutuhan rumah tangga, pulsa.
2. Tahunan/Tidak Rutin: Pendidikan, pajak kendaraan, upacara adat/keagamaan, biaya berobat, pembelian aset besar.
 
5. Teknis Pendataan Lapangan
 
- Lakukan observasi langsung kondisi fisik rumah dan gunakan gaya bahasa yang luwes/alamiah saat wawancara.
- Foto Rumah: Wajib menggunakan aplikasi kamera yang menyertakan koordinat GPS sebagai data cadangan (backup) jika aplikasi utama mengalami gangguan.

K. Tips dan trik cepat



Artikel Terkait

Categories:

0 comments :